Jakarta - Proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat sudah mendekati akhir. Keduanya tinggal mengucapkan sumpah sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) untuk Sandy dan Jordi.
Masing-masing Keppres Nomor 5 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) dua calon penggawa Timnas Indonesia tersebut.
"Saya baru saja menerima KEPPRES tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh, itu sudah ditandatangani (Presiden Jokowi), tinggal proses sumpahnya," kata Menpora dalam laman resmi kementerian.
"Jadi kalau untuk Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah ada (Keppres). Itu kemudian ada persyaratan lain yang harus di kroscek dan lain sebagainya. Tapi Keppresnya sudah keluar," lanjutnya.
Menpora mengatakan, pengambilan sumpah kedua pemain tersebut menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pria asal Gorontalo itu kemudian memprediksi, pengambilan sumpah akan dilakukan secara virtual.
"Karena gak memungkinakan dia meninggalkan kompetisi yang sedang jalan dan itu memungkinkan," jelas Amali.