Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Foto: LIB)

Polri Tetapkan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Ada enam orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Keenam tersangka yaitu, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Akhmad Hadian disebut merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. 

Namun, pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sedangkan Abdul Haris ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Sementara Suko Sutrisno selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

"Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, seperti dilansir dari Antaranews.

    Terbaru

    Terkait