Kisruh FORKI Kota Tangerang dengan FORKI Pengrov Banten yang Langgar AD/ART (Foto: Pribadi)

Kisruh FORKI Kota Tangerang dengan FORKI Pengrov Banten yang Langgar AD/ART, Ini Penyebabnya

Sportify.id - Pengurus Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) dalam membentuk kepengurusan baru bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK nya masih berlaku. Termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.

Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.

Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.

Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih. Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.

Selain itu pula harus di lihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut, ada beberapa sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.

Forki Kota Tangerang   memberikan  jawaban   dan   tanggapan   yang berpedoman  pada  AD/ART FORKI 2019   bahwa  Surat   Nomor   :   30/SEKRE/FORK·I BTN/ll/2024,   tanggal   20    Februari  2024,   perihal  Penegasan   Pencabutan  dan Pembekuan  SK  FORKI Kota   Tangerang,  melanggar  ADI ART  FORKI 2019    pada Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal   12  Ayat  3  dan  Cacat  secara  Administrasi baik itu  Keabsahan dan Kewenangannya.

Terkait hal ini Kami meminta baik itu dari KONI Kota Tangerang selaku Induk Organisasi Olahraga di Kota Tangerang dan PB Forki selaku Induk Organisasi Karate di Indonesia bisa bersikap tegas jangan sampai menjadi preseden atau dasar acuan di Daerah lain baik itu Kota/Kabupaten bahkan sampai ke Nasional bisa berlaku hal yg sama.

    Terbaru

    Terkait